Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Hospital By Law RSUD HAMS Kisaran Disorot, FAKM-SU Melakukan Gugatan Citizen Law Suit Terhadap Bupati Asahan Dan Direktur

Sabtu, 23 September 2023 | September 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T18:00:59Z
BLUD RSUD HAMS Kisaran Tidak Memiliki Hospital By Law, FAKM-SU Melakukan Gugatan Citizen Law Suit Terhadap Bupati Asahan Dan Direktur

Asahan - Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 1 angka 1 yaitu Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah system yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya


Kemudian berdasarkan Perbup Asahan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran pada Pasal 1 angka 6 bahwa BLUD RSUD HAMS Kisaran adalah sistem yang diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.


Syaiful Rangkuti, S.H selaku Koordinator Forum Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (FAKM-SU) menyampaikan kepada awak media, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah memerintahkan perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah diantaranya sebagai berikut: Kepegawaian, Pembinaan dan Pengawasan, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan RBA BLUD, tarif Layanan, Hapusnya Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama, Pengelolaan Investasi BLUD, Pengelolaan Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, dan BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi.


Lanjutnya, sejak diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan diduga tidak sepenuhnya mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut, sehingga aktivitas yang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (BLUD RSUD HAMS) Kabupaten Asahan hanya dilaksanakan berdasarkan “suka-suka/kebiasaan” dikarenakan tidak adanya aturan yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan BLUD RSUD HAMS tersebut., ujar Rangkuti.


Perlu diketahui bersama Hospital By Law atau Peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana penjelasan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 pada Pasal 189 huruf r dimaksud dengan "peraturan internal Rumah Sakit" adalah peraturan yang disusun untuk internal Rumah Sakit dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.


Sambungnya, masyarakat perlu mengetahui perbuatan Direktur dalam menjalankan BLUD RSUD HAMS tanpa "Hospital By Law" tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara dikarenakan sumber pendapatan guna BLUD RSUD HAMS memberikan pelayanan kepada masyarakat bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).


Serta Bupati Asahan pada 19 Juni 2023 mengeluarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang yang Berasal dari Tenaga Profesional lainnya, akan tetapi proses rekrutmen dilaksanakan tanpa landasan mendasar sebagaimana Perbup tersebut mengharuskan adanya ketentuan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur. 


Forum Advokasi Kesehatan Masyarakat Sumatera Utara (FAKM-SU) melakukan usaha guna mendorong perbaikan sehingga masyarakat mendapatkan manfaat melalui pelayanan Kesehatan maksimal dan mengantisipasi kerugian negara terus menerus. Maka kami telah siapkan draf Gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Asahan dan Direktur RSUD HAMS, tegasnya yang juga beraktifitas sebagai Paralegal.


Dan Kami juga akan menyurati Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit atau LAMKPRS yang saat ini melaksanakan Survei Akreditasi BLUD RUSD HAMS berkaitan bahwa urgensi Hospital By Law sebagai elemen penting/fundamental yang tidak terpisahkan dalam akreditasi rumah sakit guna sebagai pertimbangan LAMKAPRS terhadap kelulusan Survei Akreditasi BLUD RSUD HAMS, tegasnya.