Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan alasannya mengapa pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk membuat unggahan, komentar, berbagi, memberikan suka (like), bergabung, atau mengikuti grup/akun yang terkait dengan kampanye Pemilu 2024, termasuk kampanye untuk calon presiden (capres), calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.
Menurut Penjabat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, alasan di balik larangan ASN like dan share capres ini terkait dengan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya. ASN memiliki tanggung jawab untuk menggunakan media sosial (mesdos) dengan bijak, termasuk dalam menyatakan pandangan politiknya di ruang publik.
Hal ini sesuai dengan prinsip, etika, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. Nur Hasan menjelaskan, "ASN harus tetap netral dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun serta tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun."
Nur Hasan juga menekankan bahwa jika ASN secara langsung atau praktis menyampaikan pandangan politiknya, hal ini dapat memengaruhi profesionalisme mereka. ASN memiliki peran sebagai penyelenggara kebijakan publik, dan UU ASN memandatkan agar mereka tetap bebas dari pengaruh atau intervensi dari golongan atau partai politik.
"ASN tidak boleh terlibat dalam pengaruh apapun dan harus tetap netral dalam segala bentuknya," tambahnya. Nur Hasan juga menyebutkan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 87 ayat 4 huruf c, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika mereka menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Aturan larangan ASN like dan share capres ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengharuskan PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik untuk mengundurkan diri secara tertulis. Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengandung larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon presiden dan berpartisipasi dalam kampanye politik.