Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyahil |
Lintas5.com, Kota Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi secara tegas menolak panggilan rapat evaluasi yang dilayangkan oleh salah satu komisi di DPRD Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi Lintas5.com, salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail menegaskan, menolak panggilan rapat evaluasi terhadap Bawaslu Kota Bekasi oleh DPRD Kota Bekasi.
"Jelas kami tolak dan kami tegaskan tidak hadir dalam rapat evaluasi tersebut," tegas Ali, Kamis (13/7/2023).
Menurut Ali, latar belakang pemanggilan tersebut karena banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bekasi.
"Ini kan belum masuk masa kampanye, jadi APK-APK tersebut kami tertibkan karena melanggar K3 dan hal tersebut yang menjadikan Bawaslu Kota Bekasi dipanggil oleh DPRD Kota Bekasi untuk di evaluasi oleh mereka," kataya.
Ali mengatakan, selain menolak hadir, untuk proses evaluasi Bawaslu baik di tingkat Kota maupun Kabupaten, sebenarnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
"Jadi, yang berhak melakukan evaluasi terhadap kami adalah DKPP, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI, bukan DPRD," terang Ali.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal membenarkan, pihaknya memanggil seluruh elemen yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu di Kota Bekasi, baik di tingkat Bawaslu, KPU, Panwaslu, Panwascam Kota Bekasi dan sebagainya untuk dimintai keterangannya terkait adanya penurunan APK yang dianggap melanggar K3.
"Rencananya akan kami lakukan kembali hal tersebut, karena hari ini ada unsur atau elemen yang tidak hadir dalam rapat tersebut," tukasnya.(giri)