Lintas5.com - Untuk diketahui, 24 point temuan BPK pada sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Kepahiang TA. 2022.
- Pengelolaan PAD di Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum memadai.
- Pengelolaan dan penyajian piutang PBB-P2 belum memadai.
- Pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pemkab. Kepahiang belum optimal.
- Kelebihan pembayaran gaji pad Pemkab. Kepahiang.
- Belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan honorarium pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan.
- Kelebihan pembayaran jasa pelayanan/remunerasi klaim BPJS dan umum pada RSUD Kepahiang.
- Belanja pembayaran pajak, BEA dan perizinan pada Sekretariat Daerah tidak dibayarkan.
- Pembayaran atas belanja jasa tenaga administrasi pada Dikbud belum memadai
- Belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan.
- Kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa.
- Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas.
- Pelaksanaan dan realisasi belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan.
- Pengganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah Pemkab Kepahiangbelum sepenuhnya sesuai letentuan.
- Metode pemilihan penyedia E-Purchasing Katalog tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran atas ongkos kirim.
- Pengelolaan instalasi PLTS belum memadai dan terdapat kelebihan pembayaran ongkos kirim instalasi PLTS pada Dinas Kesehatan.
- Kelebihan pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR.
- Kelebihan pembayaran atas belanja modal jaringan air minum pada Dinas PUPR.
- Pengelolaan kas di bendahara dan kas lainnya serta penyetoran pajak pusat dan daerah belum tertib.
- Pengelolaan kad lainnya yang berasal dari pungutan pajak pusat pada dua OPD belum sesuai ketentuan.
- Pengelolaan persediaan pada dua OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang belum sepenuhnya memadai.
- Pengelolaan dan penatausahaan investasi jangka panjang permanen Pemkab Kepahiang pada PT. SMM belum memadai.
- Penatausahaan dan penyajian aset tetap di Kab. Kepahiang belum tertib dan belum optimal.
- Pengelolaan aset tetap kendaraan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
///
* TGR Atas Temuan BPK, Belum Tuntas
Lintas5.com - Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu, hingga saat ini belum tuntas. Padahal, jadwal akhir pengembalian TGR hanya tersisa tiga hari lagi.
"Sekarang itu baru 60 persen yang sudah dikembalikan (dari total Rp 2,7 miliar, red). Batas akhirnya (pengembalian TGR, red) 12 Juli," ungkap Plt. Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Hendri, kemarin (9/7).
Namun Hendri tidak bisa menyebutkan berapa jumlah TGR yang sudah dikembalikan, dari total temuan Rp 2,7 miliar ini, dengan alasan belum pegang data.
"Kalau jumlahnya saya kurang tau, yang jelas lebih dari 60 persen," katanya.
Dijelaskan Hendri, melihat waktu pengembalian TGR hanya tersisah tiga hari lagi, kemungkinan besar belum akan terkembali semua.
Jika batas akhir waktu pengembalian TGR ini, belum juga tuntas maka Inspektorat akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
"Ya, kalau tidak tuntas, rencana bakal kita SKK kan ke Kejari," ucapnya.
Dikatakannya, walaupun saat ini pengembalian TGR belum tuntas 100 persen, dirinya tetap bersyukur karena sudah ada niat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang yang kena TGR, hampir sudah mulai mencicil TGR ini.
"OPD sudah cukup kooperatif, karena hampir semuanya sudah mencicil," tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022, terdapat 24 point temuan BPK RI.
Dengan rincian, Perjalanan dinas Rp 1.421.724.742, Pembayaran Belanja Honorarium Rp 699.979.800 yang tidak sesuai aturan dan Potensi Kesalahan Pembayaran Belanja Honorarium Rp 293.141.625.
Kemudian, honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 56.805.000, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Rp 2.586.000, KESBANGPOL Rp 62.700.000, RSUD Rp 4.905.750, SATPOLPP Rp 8.602.500) dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp 20.339.000.
Selanjutny, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan di Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, pemuda dan olahraga, Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dengan total keseluruhan sebesar, Rp 89.479.000.
Serta terdapat Honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan senilai Rp 30.045.000.
Kelebihan Pembayaran atas Honorarium tim pelaksana kegiatann pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebesar Rp 14.130.000, atau melebihi pagu anggaran SSH. (aa)