Ilustrasi |
Lintas5.com, Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya bacaleg eks narapidana.
Dari pengakuan Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, sampai saat proses verifikasi administrasi yang berjalan terhadap data dan kelengkapan dokumen para bacaleg, KPU Kota Bekasi belum menemukan adanya bacaleg eks narapidana.
"Sampai saat ini belum ada,"ucapnya singkat, Jumat (16/6/2023).
Ali menambahkan, jika ada temuan yang berdasarkan dari laporan atau informasi masyarakat terkait hal tersebut, maka KPU Kota Bekasi akan meminta klarifikasi atau penjelasan dari partai politik yang mengusungnya.
"Kalaun pun ada laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait hal tersebut, maka kami akan meminta klarifikasinya terhadap parpol yang bersangkutan," jelasnya.
Ali juga menjelaskan, nantinya setelah itu, parpol yang bersangkutan akan meminta penjelasan kepada bacalegnya. Jika benar, maka bacaleg eks narapidana tersebut harus menyerahkan bukti berupa putusan pengadilan dan syarat atau dokumen lainnya.
"Parpolnya juga akan melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terhadap bacalegnya dan diperkuat dengan putusan pengadilan dan dokumen pendukung lainnya," paparnya.
Hanya saja, bacaleg tersebut jika ingin maju pada pileg, maka harus dilihat dahulu tuntutan pengadilan yang disematkan kepada dirinya.
"Jika masa tuntutannya diatas 5 tahun, maka dia tidak serta merta bisa maju sebagai bacaleg dan harus menunggu atau ada masa jeda dulu selama 5 tahun, dan baru bisa mengajukan bacalegnya," tutup Ali.(giri)