Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kades Jadi 9 Tahun! Ini Tanggapan Bupati Dan Ketua DPRD Kepahiang

Senin, 26 Juni 2023 | Juni 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:48:12Z
"masa jabatan kades disahkan 9 tahun"


Lintas5.com - Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023) beberapa hari lalu.



Terkait hal tersebut, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM.,IPU Senin Pagi (26/06/23) mengatakan, terkait perubahan tersebut, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara pasti dari pihak kementrian. Jika hal tersebut telah di sahkan oleh DPRD RI, pihaknya pasti akan menerima peraturan pemerintah (PP) dari Kementrian.



"Kita belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian, jika memang sudah di sahkan nanti pasti ada PP yang akan dikirimkan ke kita", ungkap Bupati.



Ditanya apakah epektif kinerja Kepala Desa jika di sahkan menjadi 9 tahun dan dipilih dua kali. Bupati menjelaskan, hal tersebut belum bisa di pastikan. Karena hal tersebut belum terjadi, jika ingin tahu pastinya kita liat dulu kinerja Kepala Desanya", tambah Bupati.



Disisi lain menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP menjelaskan, dirinya setuju dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan dua kali dipilih. Karena penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dapat mengurangi komplik antar masyarakat desa, terkait setiap pemilihan kepala desa. 

"Saya setuju itu terjadi, dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, dapat mengurangi komlik antar masyarakat desa. Dengan adanga pemilihan kepala desa setiap 6 tahun sekali", kata Ketua DPRD Kepahiang.



Ia juga menjelaskan, penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, dapat menjadika kepala desa lebih evisien dalam menyelesaika  visi dan misinya untuk membangun desa", tambahnya.(aa)