Ilustrasi |
Lintas5.com, Kota Bekasi - Laporan kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Jogja Holiday Center (JHC) selaku EO (event organizer) yang telah membatalkan sepihak acara perpisahan dan wisuda siswa MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 1 Kota Bekasi ke Jogjakarta diprediksi akan membuka juga tabir oknum-oknum sekolah tersebut yang diduga mendapatkan cashback dari perusahaan tersebut.
Sementara pihak JHC sebelumnya secara resmi membatalkan acara melalui surat yang dikeluarkan pada 25 Mei 2023 beralasan bahwa pembatalannya karena sejumlah alasan.
Pertama soal quota yang belum tercapai. Kedua JHC menuding pihak sekolah melanggar kode etik dengan ikut masuk ke dalam ranah EO. Yang ketiga adanya pemotongan dana secara sepihak oleh pihak sekolah sebesar Rp400 ribu per siswa.
Alasan tersebut lah yang membuat acara yang semestinya diberangkatkan 1 Juni - 29 Mei - 1 Juni 2023 menjadi batal.
[cut]
Belum lagi isu yang berhembus di internal perusahaan ada oknum sekolah yang minta lagi per siswa Rp100 ribu serta oknum Depag Bekasi diduga mendapat komisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, JHC selaku EO perjalanan ke Jogja siswa MAN 1 Kota Bekasi sudah dua kali EO nya mengundur waktu keberangkatannya dan sekolah juga sudah beberapa kali menginfokan pergantian hotelnya.
Hanya saja, sampai waktu keberangkatan pada tanggal 8 Juni 2023, para siswa MAN 1 kelas 12 tidak kunjung diberangkatkan.
Akhirnya pada tanggal 8 Juni 2023 pihak MAN 1 Kota Bekasi secara resmi melaporkan EO tersebut ke pihak kepolisian.
[cut]
"Sudah kami laporkan ke pihak Polsek Bekasi Utara dengan nomor laporan LP / B / 118 /VI / 2023 / SPKT /Polsek Bekasi Utara / Polres Metro Bekasi Kita / Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh EO tersebut," tutur Samsudin selaku kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi.