Lintas5.comJakarta - Diduga mengalami masalah terkait kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) masyarakat Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunoem, Kabupaten Aceh Jaya yang pelaksanaanya tak sesuai dengan realisasi Masyarakat Alue Meuraksa Aceh Jaya Laporkan Koperasi Pertanian Sama Mangat Kepada Presiden Jokowi yang di laporkan pada Rabu, (12/04/2023) di Kantor Kepesidenan Istana Negara Medeka Barat, Jakarta.
Hal tersebut dilakukan mengingat adanya dugaan ketidaksesuain dengan realisasi dalam pelaksanaan Replanting PKS diwilayah gampong tersebut yang dikerjakan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat pada tahun 2019 seluas kurang lebih 453 hektar dengan jumlah kisaran anggaran senilai Rp. 25.000.000/HA.
Menurut informasi yang diterima media ini, pada Kamis (13/04/2023) tekait perihal laporan yang diajukan tersebut terdapat satu berkas berisikan berbagai dokumen menyangkut Kegiatan Replanting PKS koperasi pertanian sama mangat yang sampai hari ini oleh pihak masyarakat setempat belum menerima manfaat apapun sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu juga, alasan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden RI mengingat sejauh ini tidak adanya langkah kongkrit ataupun informasi lanjutan kepada masyarakat desa setempat setelah pernah dilakukan pemanggilan kepada penerima bantuan dari koperasi Pertanian Sama Mangat beberapa waktu lalu oleh Kajati Aceh melalui dinas Pertanian Kabupaten Aceh jaya di Aula kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dengan membawa berbagai dokumen dari penerima.
Terakhir, pihak warga desa Alue Meuraksa berharap dengan adanya laporan pengaduan tersebut kepada Presiden RI maka permasalah ini akan dapat diawasi dan segera dituntaskan oleh pihak penegak hukum dan segera dilakukan langkah tindak lanjut pasca sehari sebelumnya juga telah dilakukan pengaduan masyarakat kepada Kejagung RI dan KPK RI oleh warga desa Alue Meuraksa Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
"Kami meminta Pihak pelaksana kegiatan ini yaitu Koperasi Pertanian Sama Mangat harus bertanggung Jawab dan Kasus ini harus ditindak tegas oleh pihak penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dinegara kita. Karena kami selaku masyarakat yang seharusnya dapat menerima manfaat, ini malah sebaliknya dan merasa sangat dirugikan atas ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan tersebut", Pungkas Kepala Desa Alue Meuraksa selaku pelapor.