"Pejabat negara dilarang buka bersama"
Lintas5.com - Presiden Joko Widodo memberikan himbauan sekaligus melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.
Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Dalam larangan buka puasa bersama ini, Jokowi mengingatkan transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi masih berjalan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.****