Lintas5.com - kondisi psikologis, Sosilogis dan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi pengadilan negeri Kepahiang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Hakim pengadilan negeri Kepahiang Rizki Febrianti,SH.MH saat memberikan layanan konsultasi hukum terkait perubahan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berupa perubahan akta kelahiran, KK, dan KTP di kantor desa Taba saling kecamatan Tebat Karai pada Selasa (21/03/2023).
"Hari ini kita baru saja melaksanakan sidang diluar kantor terhadap 2 permohonan perkara dari warga Tebat Karai. Sidang yang bapak ibu saksikan tadi merupakan program pengadilan negeri Kepahiang dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, gratis bapak ibu,cukup lampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa," kata Rizki Febrianti,SH,MH didampingi Posbakum pengadilan negeri Kepahiang.
Selama ini banyak sekali masyarakat yang takut datang kekantor pengadilan karena faktor psikologis baik takut maupun persoalan ekonomi.
" Setelah 2 kali kita lakukan sidang diluar kantor diwilayah kecamatan Tebat Karai, ternyata masyarakat menyambut sangat antusias dan ini menjadi spirit bagi bagi kami dalam memberikan pelayanan. Kedepan masyarakat jangan takut, apabila membutuhkan pelayanan Pengadilan Negeri dapat langsung mendatangi kantor Pengadilan, atau bisa menghubungi kantor Camat Tebat Karai," Pungkas Rizki.
Ditempat yang sama Camat Tebat Karai Renal Saputro mengapresiasi Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah 2 kali memberikan pelayanan gratis kepada warga masyarakat.
" Terima Kasih Kepada Pengadilan Negeri Kepahiang, masyarakat kita sangat terbantu," kata Camat.
Lebih Lanjut diakui Camat, selama ini banyak masyarakat yang takut untuk mendapatkan pelayanan hukum dari Pengadilan Negeri.
"Alhamdulillah melalui sinergi antara pemerintah kecamatan dan Pengadilan Negeri kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kedepan kita harapkan Pengadilan Negeri dapat kembali memberikan pelayanan kedesa lain dikecamatan Tebat Karai," jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Taba Saling Irda Yuda Hartawan saat memfasilitasi pelaksanaan kegiatan mengatakan kegiatan pelayanan hukum dari pengadilan ini sangat membantu masyarakat.
" Antusiasme masyarakat bertanya dan konsultasi ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan pelayanan Pengadilan Negeri. Terkait Akta Lahir dan akta kependudukan ini akan menjadi atensi kita kedepan, saat ini ada masyarakat kita yang takut datang ke Posyandu karena bermasalah di administrasi kependudukan, kedepan kami harapkan bantuan dari Pengadilan Negeri Kepahiang untuk penyelesaian persoalan seperti ini," pungkas Irda Yuda Hartawan.
Pada sidang yang digelar terbuka dan sukses serta diberi Akronim PADEK NIAN (persidangan dilakukan diDesa atau Kecamatan Nyata, Irit, Aman dan Nyaman) ini hadir Kapolsek Tebat Karai IPTU Dody Hariyala,SH, Danpos Ramil 409-10/BI Sertu Dewa Ketut dan disaksikan secara langsung warga masyarakat.
Untuk diketahui, Selain menggelar sidang, Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Posbakum juga memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait permasalahan hukum dan lainnya.(aa)