Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Update Terbaru Besaran BLT-DD Tahun 2023 Sesuai PMK

Jumat, 06 Januari 2023 | Januari 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:47:00Z
"BLT DD paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen"


Lintas5.com - Pagu dana desa dan  juga besaran BLT Desa 2023 telah dipublikasi secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2022 atau PMK dana desa 2023.
 
Seperti yang kita tahu, selain Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
 
Peraturan Menteri Keuangan di atas juga menjadi pedoman bagi desa di dalam menentukan arah penggunaan dan juga pengelolaan dana desa 2023.
 
Penggunaan dana desa, sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 Permenkeu 201/2022 itu dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa diutamakan penggunaannya untuk :
 
- Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa,

- Dana operasional Pemerintah desa paling banyak 3% dari anggaran dana desa,

- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran dana desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan

- Dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
 

Dari keempat program prioritas yang menjadi fokus utama sebagaimana telah diatur di dalam peraturan menteri di atas.

Adapun kriteria penerima BLT Desa tahun 2023, adalah masyarakat yang terbilang sangat miskin atau ekstrem.(aa)