Lintas5.com - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, sejak 26 Januari dan akan berakhir pada 31 Januari 2023. Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya calon pendaftar untuk mengetahui syarat, berkas, hingga tugas dan tanggung jawab Pantarlih.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos melalui Komisionernya Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd, yang mana usai pelantikan 351 anggota PPS se-Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu, Prekrutan Pantarlih secara resmi dibuka", jelasnya.
Pantarlih adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Peran Pantarlih ialah melakukan pemutakhiran data yang nantinya akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Aturan mengenai Pantarlih telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 terbilang cukup mudah. Hanya perlu memenuhi sejumlah syarat dan berkas yang akan menjadi acuan dalam penentuan kelulusan melalui tahapan seleksi administrasi.
Proses pendaftaran ini akan dilakukan selama 12 hari, jika tidak ada perpanjangan waktu. Dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada 26 Januari hingga 6 Februari 2023 mendatang.
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, calon pendaftar mesti menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja setiap pendaftar.
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, haruslah melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Pantarlih memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.
Tugas Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.(aa)