Lintas5.com - Banyaknya pengguna kenalpot brong di wilayah hukum Polres Kepahiang. Satlantas Polres Kepahiang mulai memberikan peringatan terhadap pengendara kendaraan roda dua, agar tidak menggunakan kenalpot brong, yang membuat bising masyarakat dan pengendara lain. Saat ini satlantas Polres Kepahiang mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar.
Bukan hanya itu saja, Satlantas Polres Kepahiang pun mulai melakukan pemetaan lokasi balap liar di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yaitu dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. Serta kendaraan yang digunakan juga akan dilakukan pengurungan.
"Tidak hanya kendaraan saja yang kita tindak, namun pengendara juga bisa langsung diamankan," tegas Kasat lantas polres Kepahiang, Iptu Bole Susanja saat di temui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, menunggu pemetaan lokasi terhadap aksi balap liar, Satlantas juga melakukan himbauan terhadap pengendara yang masih menggunakan kenalpot brong. Satlantas juga memghimbau toko penjual sukucadang kendaraan yang menjual kenalpot brong. Karena beberapa hari kedepan dipastikan akan dilakukan penindakan tegas.
"Untuk aksi balap liar sedang kita petakan dan akan segera kita tindak lanjuti apabila menerima laporan dari masyarakat atau pun menemukan langsung. Satlantas akan melakukan tindakan tegas", tegas Iptu Bole Susanja.(aa)