"Mantan karyawan PDAM Kepahiang kembali datangi Polres Kepahiang"
Lintas5.com - Jika sebelumnya puluhan karyawan karyawati PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mendapatkan angin segar setelah di fasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, gaji puluhan mantan karyawan PDAM dijanjikan akan dibayar secara bertahap pada 29 desember 2022 dan bulan juni 2023 mendatang. Namun untuk kenyatanya pihak PDAM tidak menempati janji dari apa yang telah disepakati.
Hartanto, SH selaku kuasa hukum dari 20 orang mantan karyawan PDAM, seusai mendatangi Polres Kepahiang untuk berkonsultasi terkait prihal yang dihadapi kliennya. Ia menjelaskan kepada awak media, gaji yang tidak dibayar PDAM adalah selama 30 bulan, dari setiap mantan karyawan yang berjumlah 20 orang tersebut.
"Gaji yang belum dibayar terhitung sejak 2017 hinga 2019, dengan besaran kurang lebih 1 milyar rupiah. Padahal pihaknya sudah mendapati kesepakatan bersama PDAM dengan difasilitasi oleh pihak disnakertrans Provinsi beberapa waktu lalu, yang janjinya akan dibayar secara bertahap, sesuai perjanjian tertulis yang sudah dilakukan", ungkap Kuasa Hukum Mantan Karyawan PDAM Hartanto.
Stelah melakukkan koordinasi ke kepihak Kepolisian. Untuk saat ini masih juga belum ada kejelasan. Dengan tidak adanya etikat baik dari pihak PDAM. Seluruh mantan karyawan PDAM Kepahiang kembali berbondong-bondong mendatangi Polres Kepahiang Rabu (18/1/23), bersama kuasa hukumnnya. Untuk membuat laporan resmi terkait tidak adanya etikat baik dari pihak PDAM Kepahiang untuk membayarkan hak dari 20 mantan karyawannya.
"Kita kembali mendatangi Polres Kepahiang, untuk membuat laporan resmi terkait tuntutan mantan karyawan PDAM Kepahiang, yang telah dijanjikan oleh pihak PDAM, akan membayar semua hak dan gaji mantan karyawan, yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu di Provinsi Bengkulu. Dengan bukti-bukti yang sudah dipersiapkan, PDAM remi kita laporkan", tambah Hartanto.(aa)