"Tahapan seleksi prekrutan PPK dan PPS"
Lintas5.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang resmi telah membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022, demikian disampaikan Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, M.Pdi. Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU nomor 36/2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS.
Persyaratan Anggota PPK :
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS, seperti FC Ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir," sampainya.
Supran menjelaskan, untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
"Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesonal tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar," kata Supran.