Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, resmi telah ditandatangani Presiden RI. Berarti NIK dan NPWP resmi telah disatukan.
"Diketahui bahwa penggabungan NPWP ke dalam NIK bagi wajib pajak orang pribadi berlaku atau mulai diterapkan masih menunggu dan masih perlu waktu untuk integrasi antara data kependudukan dan data perpajakan. Untuk semua aktivitas yang menggunakan NPWP saat ini masih berlaku seperti biasa", Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Kabupaten Kepahiang Syafril Latif saat ditemui diruangannya.
Saat ini pihaknya sedang membangun system informasinya dan melakukan sosialisasi. Ia Juga menambahkan, NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terdapat dua pola yang berbeda. Pertama, dengan pola masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua, diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan. Nantinya, wajib pajak yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi bahwa NIK pengguna adalah sebagai NPWP yang aktif, sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.(aa)