Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, (Tentang Tindak Pidana Penadahan). Pada Hari Ini Rabu 08 Desember 2021 Sekitar Pukul 14.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Jupi melakukan pengembangan tindak pidana pencurian yang terjadi di Counter Henphone Menara Cell Rt.008 Rw.003 Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, yang mana sebelumnya anggota Tim Elang Jupi melakukan interogasi terhadap tersangka RA (18) Warga Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat, bahwa benar RA telah memberikan Henphone tersebut kepada AP (31) warga Jl.Asolihin Rt 009 Rw 003 Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Dengan informasi tersebut Tim Elang Jupi melaku kan lidik dan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti.
Setelah melakukan pencarian ahirnya Tim Elang Jupi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Dengan berbekal informasi tersebut anggota Tim Elang Jupi langsung menuju ke rumah tersangka dan langsung di lakukan penangkapan dan tersangka berhasil di amankan. Sperti yang di ungkapkan Kanit Pidum Polres Kepahiang Iptu Abdullah Barus SH, dari hasil lidik dan pencarian, ahirnya tersangka diamankan saat tersangka berada dirumah kediamannya.
"Dari informasi dari pelaku RA dan dilakukan lidik. Ahirnya tersangka AP kita tangkap saat ia berada dirumahnya", ungkap Kanit Pidum Polres Kepahiang Iptu Abdul Barus.
Dari penangkapan tersebut Tim Elang Jupi Polres Kepahiang berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Hanphone merk Nokia 110 warna hitam dengan no Imei 1: 357701100618034 Imei 2: 357701100668039 beserta 1 unit kotak Hanphone Nokia 110. Selain itu Tim juga mengamankan 1 unit kotak Hanphone Redmi 6A warna orange. Saat ini tersangka dengan barang bukti telah diamankan di Polres Kepahiang guna pemeriksaan lebih lanjut.(aa)