Diantaranya, seperti yang disampaikan koordinator MPK H. Edi Sunandar, yang mempertanyakan terkait rencana Pemkab Kepahiang dalam melakukan pinjaman daerah kepada Bank Bengkulu serta meminta penjelasan terkait tidak selesainya pekerjaaan yang dananya bersumber dari pinjaman terdahulu yang sudah dilakukan Pemkab Kepahiang kepada PT. SMI (Persero).
"Kami meminta penjelasan terkait rencana pemkab kepahiang melakukan pinjaman kepada Bank Bengkulu, dan alasan tidak selesainya pembangunan melalui pinjaman daerah kepada PT. SMI, " Kata H. Edi Sunandar.
Dia menambahkan, aspirasi lain yang disampaikan meliputi semua sektor pembangunan termasuk penempatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan penyelesaian tapal batas kepahiang- rejang lebong yang didalamnya ada Rumah Sakit.
Pada kesempatan yang sama Bupati Kepahiang periode 2005-2015 Bando Amin menyoroti persoalan kepemimpinan kepala daerah saat ini yang dinilai membangun tidak berkelanjutan. Dirinya juga mengungkapkan, mendapat laporan langsung dari salah seorang calon Kepala Dinas di Kabupaten Kepahiang yang tidak terpilih. Karena sempat diminta uang oleh seseorang yang dirinya tidak menyebutkan namanya.
"Pembangunan yang baik itu harus berkelanjutan,banyak pembangunan yang tidak berkelanjutan. Saya juga mendapatkan laporan langsung dari calon Kepala Dinas terkait dalam mutasi adanya dugaan permintaan uang," sampai Bando Amin saat RDPU.
Aspirasi yang disampaikan MPK tersebut ditindaklanjuti DPRD. Seperti terkait persoalan paket pekerjaan yang tidak selesai melalui pinjaman PT. SMI. Dijelaskan Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra bahwa mengulas terkait PT SMI diawali pada tahun 2018 dimana pada waktu itu terhambat oleh Amdal sehingga lelang pekerjaan baru dapat dilakukan pada akhir tahun 2019 dan pekerjaan dilakukan pada awal 2020.
"Kita sudah melakukan fungsi pengawasan kita dengan menegur dinas PU dan rekanan. Kita akui pekerjaan itu terhambat karena sulitnya pencairan dana dari PT SMI dan rekanan yang kurang bonafit. Ini jadi preseden buruk dan Kita sudah berikan teguran melalui fungsi pengawasan kita kepada Dinas PU, " Kata andrian Defandra.
Terkait pinjaman Dijelaskan Eko Guntoro, SH. soal pinjaman kepada Bank Bengkulu itu sudah jelas peruntukannya dan telah sesuai dengan peraturan pemerintah serta tidak keluar dari rel - rel yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena pinjaman kepada Bank Bengkulu sudah jelas salah satunya untuk melanjutkan pembangunan 3 link jalan yang sebelumnya terbengkalai atau tidak tuntas serta mengakomodir aspirasi masyarakat di sejumlah Dapil Kabupaten Kepahiang.
"Tujuannya jelas, tanpa adanya pinjaman roda pemerintahan tidak akan berjalan. Karena keuangan kita melalui transfer pemerintah pusat berkurang termasuk Dana Bagi Hasil, " Jelas Eko Guntoro.
Masalah tapal batas dan keberadaan Rumah sakit Dua Jalur di tegaskan Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang Ansori M.
"Tidak ada pergeseran tapal batas antara rejang lebong dan kepahiang dengan keberadaan rumah sakit Dua Jalur, Rumah Sakit tetap berada di wilayah kabupaten kepahiang," Tegasnya.
Dia mengakui hadir pada penandatanganan MOU dimana pada saat itu dijelaskan bahwa Rumah Sakit tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. Terkait semua ijin operasional Rumah Sakit Dua Jalur harus dilakukan di kabupaten kepahiang sebagai kewajiban Rejang Lebong kepada kepahiang.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP terkait persoalan mutasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang dari pengawasan pihaknya sudah berjalan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Dimana, sebelum dilakukan mutasi adanya rekomendasi dari KASN dan pertimbangan Baperjakat termasuk dilakukan fit dan Proper test, barulah dilakukan mutasi.
"Terkait mutasi yang katanya menggunakan uang, saya minta tunjukan buktinya dan kita sama - sama untuk melaporkan ke penegak hukum. Polres kita ada, kejari kita ada dan ketika permainan itu benar maka marilah kita laporkan sama - sama. Jangan sampai hanya menuduh kalau tidak ada bukti, itu sama saja dengan firnah, "tegas Windra Purnawan.
Ditambahkannya, Terkait tapal Batas Kepahiang - Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang tidak akan pernah melepaskan sejengkalpun wilayah Kepahiang kepada Rejang Lebong.
"Soal tapal batas, Pemkab Kepahiang tetap berpegang teguh pada UU nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang. Tidak ada pergeseran tapal batas," Tegasnya.
Terkait pemanfaatan RSUD II jalur sudah ada MoU antara Pemkab Kepahiang dan Rejang Lebong dimana Kepahiang diuntungkan dengan seluruh perizinan dibuat Pemkab Rejang Lebong di Kabupaten Kepahiang dan azas manfaat lainnya," tambah Windra Purnawan.
Masih dikatakannya, semua aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kepahiang. Dia juga memastikan bahwa semua urusan pemerintahan di kabupaten Kepahiang telah dilaksanakan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Semua aspirasi telah diterima dan akan ditindaklanjuti, Terkait penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Kepahiang telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," Papar Windra Purnawan.
Dia berharap masyarakat peduli Kepahiang (MPK) dan masyarakat lainnya harus mengerti betul mana yang salah dan mana yang benar jangan sampai menjadi Fitnah.
"Terkait aspirasi dan hal lainnya menyangkut kemajuan Kabupaten Kepahiang pasti DPRD akan dukung," Pungkas Ketua DPRD Windra Purnawan.(aa)