Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tahun 2022 Dana Desa Dipangkas 40 Persen BLT dan Covid-19

Jumat, 17 Desember 2021 | Desember 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:51:46Z


Pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022. Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa. Sperti yang dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Ir. H. Ris Irianto, M. Si, pembagian dana desa untuk tahun 2022 itu digunakan untuk BLT dan penangulangan covid-19//


Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani. Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).


Kepala dinas PMD juga mengatakan, bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.

Dengan besaran BLT tersebut, kata Kepala PMD seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih," ujarnya.


Ia mengaku, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.

Padahal, perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” katanya.


Menurut Ris Irianto, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Ia juga mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang.


“Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan pada BLT sebagai jaring pengaman sosial," imbuh Kadis PMD.(aa)