Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

SEMPAT ADEM!! PELAKU PENCURIAN COUNTER HP MENARA CELL TAHUN 2019, BERHASIL DITANGKAP

Sabtu, 11 Desember 2021 | Desember 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:50:55Z
Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pada Hari Rabu Tanggal 18 Desember 2019 Sekitar Pukul 09.00 wib, telah terjadi pencurian disebuah toko Henphone di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. 

Kejadian diketahui saat istri pelapor AN, Ita Efriyani membuka toko handphone nya (Menara Cell) dan langsung mengecek handphone yang menurut istri pelapor banyak yang tidak ada di dalam etalase, seketika itu juga sontak istri pelapor berteriak dan memanggil pelapor ternyata benar handphone berbagai merk yang di pajang di etalase hilang di curi. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang RP.40.000.000.00 (empat puluh juta) rupiah. Dengan kejadian tersebut An melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT polres kepahiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Benar telah terjadi pencurian di sebuah counter Henphone, tepatnya di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Pelaku ditangkap dan diamankan di luar Provinsi Bengkulu, tepatnya di Provinsi Jawa Barat Cimahi", ungkap Kasat Reskrim Akp Welliwanto Malau.



Setelah menerima laporan dari korban An, Pada Hari Ini Kamis 02 Desember 2021 Sekitar Pukul 12.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP WELLIWANTO MALAU S.iK,MH bersama Kanit Pidum dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang serta di Back Up Unit Resmob Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial RA (18) warga Jl, Encep Kartawiria GG, Smk PGRI Rt.002 Rw.001 Kelurahan Citeureup Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di conter menara cell Rt.008 Rw.003 Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang yang mana sebelumnya anggota Tim Elang Jupi melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di toko tempatnya bekerja di jalan ganda wijaya Kecamatan Ciimahi tengah kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. 


Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota tim elang jupi dan anggota Unit Resmob Polres Cimahi langsung melakukan pengejaran dan langsung dilakukan penangkapan dan tersangka langsung berhasil di amankan. "Untuk saat ini pelaku telah kita bawa ke Polres Kepahiang, guna pemeriksaan lebih lanjut", tambah Kasat. (aa)