Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pada hari Sabtu Tanggal 11 Desember 2022 sekira Jam 05.40 Wib Pelapor memanaskan sepeda motor Merk Yamaha mio Soul GT warna biru tua dengan Nopol B 4967 TPK miliknya diteras rumahnya yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dengan maksud untuk mengambil uang di dalam rumah, setelah keluar dari dalam rumah pelapor melihat Sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Tak menunggu lama pelapor (korban) langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepahiang, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 8000.000,- Rupiah.
Dengan adanya laporan yang diterima, Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang Akp Welliwanto Malau S.Ik MH, Kanit Pidum dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, melakukan penangkap terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Dan Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang yang mana sebelumnya anggota tim elang jupi melakukan lidik dan mendapatkan identitas pelaku yang berinisial SK alias Din (38), setelah itu tim elang jupi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota tim elang jupi langsung melakukan pengejaran dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan yang mengunakan sajam yang berupa kunci liter T yang di ambil di pingang pelaku dan melakukan perlawanan terhadap petugas namun berhasil di lumpuhkan.
Seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Kepahiang Akp Welliwanto Malau S.Ik MH, "Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah banyak melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kepahiang, Dengan berbagai TKP yang ada di Kabupaten Kepahiang. Pelaku juga adalah seorang resedipis Daerah Sumatra Selatan", Jelas Kasat.
"Untuk TKP yang pernah di lakukan pelaku ada 15 TKP diantaranya, (Tkp desa permu, Tkp Kel. pasar ujung depan simpang weskust, Tkp dusun kepahiang, Tkp tebat monok, Tkp desa kelilik, Tkp belakang masjid agung desa pelangkian, Tkp pagar gunung, Tkp kabawetan, Tkp Kec. merigi jalur 2, Tkp 365 desa taba air pauh, Tkp indomaret pasar tengah)", ungkap Kasat.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku SK alias Din (38), pihak Kepolisian Sat Reskrim, Kanit Pidum dan Anggota Tim Elang Jupi berhasil amankan barang bukti :
- 1 Unit sepeda motor Merk Honda beat warna putih dengan nomor polisi BD 3749 SI ( TKP Desa Pagar Gunung)
- 1 Unit sepeda motor Merk Honda supraX125 warna hitam merah dengan nomor polisi BD 2639 KO
- 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul Gt warna biru tua ( TKP Kel. Dusun Kepahiang)
- 1 Buah kunci liter T dengan 2 buah mata kunci berbentuk runcing
- 1 Buah helem merk honda trx3 warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian di desa permu (Tkp.samping kelinik batesda terekam CCTV)
- 1 Buah topi warna biru dengan merk san francisco dan 1 buah topi warnah abu-abu dengan merk AMCO
- 1 Buah selana pendek motif loreng dengan warna coklat
- 1 Pasang sepatu warna hitam
Selanjutnya tersangka di bawa ke polres kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.(aa)