Warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, keluhkan adanya tunggakan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ia bayar setiap tahunnya. Pasalnya warga Kelurahan Pensiunan yang berinisial PM (30) tahun hendak membayar pajak PBB tersebut ke pihak Bank, dan ternyata disana terlampir ia belum membayar pajak PBB selama 5 tahun. Dengan adanya kejadian tersebut, PM langsung menemui pihak Kelurahan dan perangkat nya untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun pihak Kelurahan tidak mengetahui untuk urusan Pajak PBB tersebut, karena telah di urus oleh RT masing-masing. Setelah mendapatkan jawaban dari Kelurahan, PM langsung menemui RT ditempat ia tinggal dan mendapatkan jawaban, "masih enak yang kau 5 tahun, yang kakak udah 10 tahun dak dibayar, karno yang megang urusan itu ML", jelas RT.
"Saya cuma mempertanyakan hak saya, karena tunggakan tersebut sudah jelas di bank belum dibayarkan. Untuk masalah ini bukan sekali ini saja di Kelurahan ini, sudah beberapa kali, namun masyarakat kelurahan legowo dan tidak mau memperpanjang masalah ini. Dikarenakan jumlah uangnya tidak seberapa, akan tetapi jika banyak yang tidak dilaporkan dalam satu tahun dan sama sperti saya 5 tahun bahkan ada yang 10 tahun, kan lumayan itu", jelas PM.
PM berharap, untuk yang bersangkutan dalam masalah PBB di Kelurahan Pensiunan, dapat mempertanggung jawabkan masalah ini dan diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai panas dulu baru mau diselesaikan", harapnya.(aa)