“Kamis 4 November 2021 Jaksa Peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang telah mengembalikan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Kelobak T.A. 2020 atas nama tersangka MS kepada penyidik tipikor Polres Kepahiang. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan setelah Jaksa Peneliti menemukan sejumlah kekurangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepahiang,” jelas Riki yang dihubungi via pesan WhatsApp.
Dikatakan Riki Kekurangan tersebut antara lain terkait substansi formil dan materill yang masih banyak perlu penyempurnaan agar nantinya hasil penyidikannya layak dan cukup bukti untuk disidangkan ke pengadilan.
“Pengembalian berkas perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kepahiang menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang khsusunya perkara tipikor agar sesuai dengan koridor penegakan hukum yang adil dan bermanfaat,” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Selain itu sampai sejauh ini Kejaksaan Negeri Kepahiang baru menerima satu SPDP dan satu berkas perkara atas nama tersangka MS, sedangkan untuk tersangka yang lain yang sudah ditetapkan belum ada pemberitahuan dimulainya penyidikan secara resmi ke Kejaksaan.(aa)