Dengan adanya laporan tersangka tindak pidana kasus pembunuhan berinisial BS (34) warga Pekan Sinayan Jorong Tobo Ladang, Kecamatan Bunuhampu Kabupaten Agam Sumatra Barat, yang melarikan diri ke Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Dengan adanya laporan tersebut dan telah mengetahui keberadaan tersangka Sat Reskrim Polres Kepahiang melalui Tim Buser Elang Jupi bersama Unit Reskrim Polsek Ujan Mas melakukan Back Up Tim Opsnal Polres Bukit Tinggi, mendatangi keberadaan tersangka. Namun tersangka telah mengetahui dan melarikan diri ke Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan mengetahui tersangka telah melarikan diri, Tim Buser Elang Juvi bersama Unit Reskrim Polsek Ujan Mas dan Tim Opsnal Polres Bukit Tinggi langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Rejang Lebong, dan di ketahui tersangka berada di Kelurahan Dwi Tunggal dan ahirnya berhasil ditangkap Tim gabungan.
"Minggu (31/10/21) Tim Buser Elang Juvi Bersama Unit Reskrim Polsek Ujan Mas dan Opsnal Polres Bukit Tinggi berhasil menangkap tersangka BS di Kelurahan Dwi Tunggal Kabupaten Rejang Lebong. Setelah ia melarikan diri dari Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang", ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau.
Saat ini tersangka pembunuhan telah dibawa ke Polres Kepahiang, untuk Perkara Tindak Pidana Pembunuhan kita beratkan pada Pasal 338 KUHP JO 351 ayat 3 KUHP, dan tersangka kita serahkan ke Tim Opsnal Polres Bukit Tinggi", tambah Kasat Reskrim.(aa)