MANTAN KEPALA DESA KELOBAK KECAMATAN KEPAHIANG KABUPATEN
KEPAHIANG YANG BERINISIAL MN/ DIDUGA MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI YANG
BERASAL DARI DANA DESA TAHUN 2020 PADA KEGIATAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN
TELPORD DAN PLAT DEUKER/ YANG AHIRNYA DIAMANKAN TIM TIPIKOR BERSAMA TIM BUSER
ELANG JUPI SAT RESKRIM POLRES KEPAHIANG// LANTARAN TIDAK KOPERATIF UNTUK
MEMENUHI SURAT PANGGILAN YANG DILAYANGKAN SEJAK 15 OKTOBER 2021 LALU//
MN
AHIRNYA DITANGKAP SECARA PAKSA DIKEDIAMANNYA DESA KELOBAK KECAMATAN KEPAHIANG PUKUL
20:30 WIB DINI HARI// SPERTI YANG DI JELASKAN KAPOLRES AKBP SUPARMAN SAAT PRESS
RELEASE/ MN DITANGKAP SECARA PAKSA KARENA ADA INDIKASI INGIN MELARIKAN DIRI//
DIMANA PADA HARI SENIN PAGI PUKUL 09:00 WIB/ TERSANGKA TAK KUNJUNG DATANG UNTUK
MEMENUHI PANGGILAN DENGAN ALASAN YANG TIDAK JELAS// SEHINGGA UNTUK KEPENTINGAN
PENYELIDIKAN DAN DIKHAWATIRKAN TERSANGKA MELARIKAN DIRI/ YANG AKAN MENGHAMBAT
PROSES PENYELIDIKAN/ AHIRNYA MN DIAMANKAN//
KASAT RESKRIM POLRES KEPAHIANG AKP WELLIWANTO MALAU JUGA
MEMBENARKAN DENGAN ADANYA INDIKASI TERSANGKA YANG HENDAK MELARIKAN DIRI//
"DENGAN TAK KUNJUNG DATANG DENGAN TELAH DILAYANGKAN SURAT PEMANGGILAN TERSANGKA UNTUK MEMGHADIRI PANGGILAN TERSEBUT// MAKA KITA BERIKAN TINDAKAN TEGAS DENGAN MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA/ KARENA ADA UNDIKASI TERSANGKA BERNIAT INGIN MELARIKAN DIRI", UNGKAP KASAT//
KASAT JUGA MENAMBAHAKAN/ UNTUK KERUGIAN NEGARA YANG DITIMBULKAN
TERSANGKA SEBESAR 220.889.730.80 RUPIAH// SAAT INI TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
SEMUA DOKUMEN APBDES/ RKPDES DAN DOKUMEN LAIN YANG TERKAIT DENGAN TERSANGKA
TELAH DIAMANKAN DI POLRES KEPAHIANG/ GUNA PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT//(aa)