KEPAHIANGNNEWS.COM - Pada hari Jumat 15 Okt 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA sampah oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang T.A. 2014 atas nama terdakwa H. Aji Seri als Ujang Pok-Pok bin Katab. Sidang dilaksanakan secara in absentia dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Ada 4 orang saksi yang dipanggil untuk ditanya dan diperiksa, diantaranya.
1. Arpan Efendi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab Kepahiang 2013.
2. Herman mantan Kasubag Agraria dan Tata Ruang pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang.
3. Fauzi mantan Staf pada Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu 2013.
4. Bando Amin C Kader mantan Bupati Kepahiang.
"Untuk kasus tindak pidana kasus korupsi pengadaan lahan tanah TPA sampah, ada 4 orang saksi yang kita panggil", ungkap Riky Musriza selaku Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.
1. Bahwa terdakwa secara sepihak telah membuat bukti kepemilikan tanah palsu utk kepentingan penetapan lokasi pengadaan tanah TPA sampah di desa Muara Langkap.
2. Bahwa bukti kepemilikan palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar usulan penetapan lokasi TPA sampah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan oada Jumat depan 22 Okt 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(aa)