JALAN SANTOSO YANG BERADA DI TENGAH KOTA
KABUPATEN KEPAHIANG DAN SALAH SATU JALAN POROS MENUJU PROVINSI BENGKULU
TERNYATA NON SETATUS (TAMPA KEPEMILIKAN)/ HAL TERSEBUT SUDAH BERLANGSUNG LAMA DAN
SAAT INI PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG MELALUI DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN
RAKYAT (PUPR) MELAKUKAN PERENCANAAN UNTUK MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN JALAN
SANTOSO TERSEBUT//
SPERTI DI UNGKAPKAN KEPALA DINAS PUPR KABUPATEN KEPAHIANG
RUDI ANDI SIHALOHO MENGATAKAN/ PIHAKNYA AKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN UNTUK
KEPEMILIKAN JALAN SANTOSO YANG MEMANG DARI DAULUNYA TAMA PEMILIK// NAMUN IA
JUGA MENJELASKAN/ WALAUPUN JALAN SANTOSO TAMPA PEMILIK/ PIHAKNYA TETAP
MELAKUKAN PERBAIKAN JIKA JALAN TERSEBUT MENGALAMI KERUSAKAN/ KARENA JALAN
TERSEBUT BERADA DI KABUPATEN KEPAHIANG DAN YANG MELALUI MASYARAKAT KEPAHIANG//
"KITA RENCANA AKAN AMBIL ALIH JALAN SANTOSO TERSEBUT/ BIAR ENAK UNTUK MELAKUKAN PERBAIKANNYA DAN BIAR BISA DIANGGARKAN NANTINYA", UNGKAP RUDI//
RUDI BERHARAP/ SEMOGA PERMOHONAN YANG DI
AJUKAN UNTUK KEPEMILIKAN JALAN SANTOSO YANG AKAN DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN
KEPAHIANG TERSEBUT DITERIMA/ AGAR BISA DIANGGARKAN UNTUK PERBAIKAN JIKA ADA
KERUSAKAN DIJALAN SANTOSO TERSEBUT//(aa)