Belasan masyarakat Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, menyambangi Gedung Reskrim Polres Kepahiang, untuk menyampaikan laporan atas tindak pidana penipuan yang dilakukan salah satu oknum ASN Puskesmas Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang yang berinisial JK (38) warga Provinsi Bengkulu yang bertempat tinggal di Kelurahan Ujan Mas atas. Tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan meminjam uang, sterpikat tanah dan perhiasan, dengan menjanjikan akan di kembalikan secepatnya. Adapun jumlah korban tindak pidana penipuan tersebut berjumlah 13 orang, warga Kelurahan Ujan Mas seluruhnya.
Seperti yang di ungkapkan salah satu korban penipuan Bidaria (37) warga Kelurahan Ujan Mas Atas, dirinya tertipu oleh JK dengan memberikan sterpikat tanah ke pelaku untuk digadaikan ke salah satu Bank, dengan alasan ingin menutupi pinjaman lama dan ingin meminjam lagi, dan ia akan diberikan uang sebesar 30 juta.
"Saya tertipu oleh JK berbentuk sterpikat tanah saya, karena ia ingin meminjam seterpikat tersebut untuk meminjam kembali ke bank dan menutup pinjaman bank yang lama, dan saya akan diberikan uang sebesar 30 juta. Untuk korban bukan saya saja, tetapi masih banyak yang lainnya, untuk sementara yang melapor ke pihak polisi ada 13 orang dengan bentuk penipuan berpareasi, dan korban adalah warga Kelurahan Ujan Mas semua", ungkap Korban Bidaria.
Saya berharap kepada pihak kepolisian, semoga secepatnya diperoses, dan uang yang dipinjam atau barang tersebut dapat dikembalikan secepatnya, jika tidak kepada pihak kepolisian tetap melakukan dengan proses hukum yang berlaku. (aa)