Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PASANG JERAT ALIRI LISTRIK, WARGA BERMANI ILIR DITAHAN

Minggu, 05 September 2021 | September 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:50:55Z

Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka MTK warga Kecamatan Bermani Ilir sehubungan dengan dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 559 KUHPidana, Senin (30/8/2021).


Kronologis kejadian Selasa 24 Agustus 2021 sekira Pukul 15.00 wib BA(Korban) berpamitan kepada istri dan anak-anaknya untuk mencari buah kemiri dikebun, sekira pukul 17.00 wib anak korban pergi mencari ayahnya ke arah kebun tempat korban mencari buah kemiri, setelah tiba di kebun, anak korban menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan kedua kaki korban dalam keadaan menempel di kabel yang memiliki aliran listrik, setelah itu anak korban memanggil pemilik lahan dan warga sekitar kebun meminta bantuan untuk mengangkat korban.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polres Kepahiang.


Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan saat ini tersangka ditahan juga barang bukti berhasil diamankan :

  1. Kabel berwarna hijau sepanjang 3 (tiga) meter yang diduga tersambung ke dalam rumah MTK dan digunakan untuk mengaliri aliran listrik ke kawat.
  2. Kawat sepanjang 8 (delapan) meter yang terpasang di lahan perkebunan digulungkan ke bambu yang ditancapkan ke tanah ” demikian Kasat.(aa)