Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui Reskrim, Unit Pidum dan Tim Ops Elang Jupi berhasil menciduk 10 orang pecandu judi togel (judi Toto gelap) yang ditangkap hari Senin (30/8) di Desa Cinta Mandi, demikian dijelaskan Kapolres Kepahiang saat press release didepan ruang Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (1/9/2021).
AKBP Suparman, S.IK, M.A.P melanjutkan ” Atas dasar informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oknum masyarakat di Desa Cinta Mandi telah berjalan sekitar bulan Juni 2021 hingga saat ini dengan menggunakan taruhan uang dan hal tersebut telah meresahkan masyarakat maka Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dimaksud, dari hasil penyelidikan bahwa benar ada ditemukannya kegiatan perjudian jenis togel di Desa tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap bandar serta pemasang nomor perjudian togel selanjutnya orang dan barang bukti yang berhasil ditemukan ditempat tersebut dibawa dan diamankan di Polres Kepahiang guna pemeriksaan lebih lanjut ” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Malau, S.IK, MH menambahkan ” Kita berhasil mengamankan 16 orang di TKP dan dibawa ke Mako Polres, namun keenam warga tersebut tidak terbukti turut serta hanya belanja diwarung sehingga kemarin kita lepas hanya dijadikan
saksi, Kita tetap rencanakan tindak lanjut dengan melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang menjadi bandar utama berperan sebagai pemegang atau uang setoran taruhan perjudian togel ” ujar Kasat.
Barang bukti berhasil diamankan
1(satu) buah buku rekap besar
2(dua) buah buku rekap kecil, 9 lembar kertas rekap, 3 unit sepeda motor, uang berjumlah Rp 4.279.000,-, 1 buah toples berisikan uang berjumlah Rp 203.000, dan 7 unit handphone berbagai merk.(aa)