Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

SERING BERPERGIAN?? KUA KEPAHIANG SIAP KAN KARTU NIKAH DIGITAL

Sabtu, 07 Agustus 2021 | Agustus 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:51:46Z
Pasangan suami istri yang telah resmi menikah, kini bisa mendapatkan kartu nikah digital. Keberadaan kartu nikah tersebut melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan adanya kartu tersebut, masyarakat tak perlu repot-repot lagi membawa buku nikah saat berpergian. Sebab, ukuran kartu tersebut lebih kecil dari pada Buku Nikah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kepahiang "Muhammad Ridwan, M.Ag mengatakan, "Pasangan suami istri tak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah untuk bukti, jika kita berpergian", ungkapnya.


Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?

Kepala KUA Kepahiang Muhammad Ridwan menjelaskan. Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui laman: simkah.kemenag.go.id.

Setelah prosesi akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail yang telah dicantumkan saat proses pendaftaran. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Namun, sebelum mencetaknya pengantin diminta terlebih dahulu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu di laman simkah.kemenag.go.id.


Layanan Kartu digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id/.

Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.

Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Pembuatan layanan kartu digital ini pun gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.


Pertama, Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

Kedua, dengan adanya kartu digital ini akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data kartu tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

Ketiga, keberadaan kartu ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, layanan ini juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.


Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.(aa)