DENGAN ADANYA PERDA NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH
DI KABUPATEN KEPAHIANG/ TAMPAKNYA KURANG EFEKTIF// NAMPAK DARI BEBERAPA TITIK
DI KABUPATEN KEPAHIANG MASIH TAMPAK SAMPAH YANG BESERAKAN TIDAK DI KELOLA
DENGAN BENAR// SALAH SATUNYA DI DESA DASPETAH KECAMATAN UJAN MAS/ YANG SAMPAH
MASIH BERSERAKAN TAK BERATURAN DI PINGGIR JALAN LINTAS KEPAHIANG-REJANG
LEBONG//
SPERTI YANG DI UNGKAPKAN KEPALA DESA SAHYAR/ SUDAH SERING DIPERINGATI
TAPI TETAP MASIH BANYAK YANG MEMBUANG SAMPAH DISANA", UNGKAPNYA//
SAHYAR JUGA MENAMBAHKAN/ YANG SERING MEMBUANG SAMPAH DI PINGGIR
JALAN TERSEBUT/ BUKAN DARI MASYARAKAT SAJA/ NAMUN DARI LUAR JUGA BANYAK YANG
SERING MEMBUANG SAMPA DI SANA// PADAHAL SUDAH DI BERIKAN PERINGATAN NAMUN MASIH
SAJA ADA YANG MEMBUANG DISANA//(aa)