Terpidana Maliyan Sahari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 jo UU 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan di jatuhi pidana penjara selama 4 Tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menerima kasasi penuntut umum Kejari Kepahiang, setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membebaskan terpidana Maliyan Sahari pada tahun 2020 lalu. Eksekusi terpidana Maliyan Sahari dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza dibantu tim intelijen Kejari Lubuk Linggau.
“Ya memang benar. Hari ini sesuai permohonan keluarga terpidana, Malian Sari telah kami eksekusi di Lapas Kelas II Lubuk Linggau setelah tim intelijen Kejari Kepahiang dibantu tim intelijen Kejari Lubuk Linggau melakukan serangkaian penggalangan selama hampir 2 minggu,” ujar Riky.
Sementara itu rekan satu kasus Maliyan Sahari, yakni Candra Purnama sebagai pejabat pembuat komitmen dan Sudirman selaku konsultan pengawas PT. Jasa Mitra Manunggal hingga kini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas 2A Bengkulu.(aa)