TIM TERPADU SATGAS COVID-19 KABUPATEN KEPAHIANG TURUN
KELAPANGAN PADA MALAM HARI/ GUNA MELAKUKAN SOSIALISASI SURAT EDARAN (SE)
BUPATI/ DALAM RANGKA PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DENGAN PPKM SEKALA MICRO//
DENGAN MENGUNJUNGI TEMPAT-TEMPAT KERAMAIAN DI SEPUTARAN KABUPATEN KEPAHIANG/ SPERTI
RUMAH MAKAN, TEMPAT NONGKRONG DAN TAMAN KOTA KEPAHIANG//
DALAM KEGIATAN SOSIALISASI BUPATI KEPAHIANG
DIDAMPINGI DANDIM 0409 REJANG LEBONG/ KEJARI KEPAHIANG/ POLRES KEPAHIANG/ BPBD
KABUPATEN KEPAHIANG DAN TIM SATGAS COVID-19 KABUPATEN KEPAHIANG//
SPERTI YANG DI UNGKAPKAN BUPATI KEPAHIANG
HIDAYATULLAH SJAHID SAAT MELAKUKAN SOSIALISASI/ KEGIATAN DILAJUAKAN UNTUK
MENERAPKAN SURAT EDARAN BUPATI YANG ISINYA SUDAH JELAS DAN DIATUR JELAS// AGAR
MASYARAKAT TERUTAMA PEDAGANG UNTUK MEMATUHI ISI SURAT EDARAN TERSEBUT/ SEMATA-MATA
MENGIGAT KONDISI PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN KEPAHIANG TELAH MENINGKAT DENGAN
TAJAM// BUPATI PUN BERHARAP KEPADA SELURUH MASYARAKAT KABUPATEN KEPAHIANG/
UNTUK BERSAMA-SAMA MEMATUHI PROKES/ AGAR TUGAS DARI SATGAS COVID-19 DALAM
MENERAPKAN PROKES TIDAK SIA-SIA//
DALAM
KESEMPATAN TERSEBUT/ BUPATI BERSAMA ROMBONGAN MENYAMBANGI RUMAH SAKIT UMUM
(RSUD) KABUPATEN KEPAHIANG/ GUNA
MEMBERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT YANG SELALU MEMBANGKANG UNTUK MENJAGA
PIHAK KELUARGANYA YANG TERPAPAR VIRUS COVID-19//
KEJARI KEPAHIANG RIDWAN KADIR DALAM KESEMPATAN YANG SAMA MENEGASKAN/
AKAN DILAKUKAN TINDAKAN TEGAS SERTA UPAYA HUKUM APABILA NANTI DITEMUKAN ADANYA
PELAKU USAHA MELANGGAR SE BUPATI DAN MELANGGAR UU/ KEHUSUNYA UU MENGENAI
PENYAKIT BERBAHAYA//
KOMANDAN KODIM 0409 REJANG LEBONG LETKOL CZI TRISNU NOVAWAN
JUGA MENGHIMBAU UNTUK MENERAPKAN SURAT EDARAN BUPATI KARENA SOSIALISASI SURAT
EDARAN BUPATI MERUJUK SURAT EDARAN GUBERNUR BENGKULU// MAKA DARI ITU DIHARAPKAN
UNTUK SELALU MENERAPKAN PROKES DIMANAPUN BERADA// MENGIGAT SAAT INI TINGGINYA
KASUS COVID-19 DI KABUPATEN KEPAHIANG MAUPUN PROVINSI BENGKULU//
USAI MELAKUKAN SOSIALISAI DAN SIDAK KE RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KEPAHIANG// BUPATI DAN ROMBONGAN MENYAMBANGI MASYARAKAT YANG MENGELAR
PESTA PERNIKAHAN DI DESA KUTO REJO KECAMATAN KEPAHIANG KABUPATEN KEPAHIANG//
DALAM HAL TERSEBUT/ BUPATI MEMBERIKAN HIMBAUAN KEPADA PEMILIK ACARA/ UNTUK
MEMBERHENTIKAN KEGIATANNYA DIKARENAKAN DALAM SURAT EDARAN BUPATI DILARANG
MENGADAKAN KERAMAIAN YANG MENIMBULKAN KERUMUNAN// JIKA MASIH MEMBANGKANG/ MAKA
AKAN DIBERIKAN TINDAKAN TEGAS//(aa)