Kejaksaan Negeri Kepahiang Senin 26 juli 2021 telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP atas nama terdakwa UT dan SD. Bahwa proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan mengacu pada penerapan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Pada prinsipnya penerapan asas Keadilan Restoratif dilakukan setelah adanya pemulihan kepada keadaan semula dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pelaku dan perlindungan kepada korban.
“SKPP terhadap terdakwa berinisial UT dan SD telah dikeluarkan. Dimana proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan mengacu pada penerapan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan SH., melalui Kasi Tindak Pidana Umum Chandra Syahputra,SH.
Penerapan penghentian penuntutan ini merupakan yang perdana dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang dan dilakukan dengan sangat selektif terhadap perkara perkara tertentu sesuai dgn Peraturan Jaksa Agung dimana salah satu nya mensyaratkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Dengan ada pemberian penghentian penututan dgn menerapkan asas keadilan restoratif ini diharapkan penegakan hukum berjalan efektif, efisien dan memberikan keadilan substasial kepada semua pihak.(aa)