DENGAN ADANYA PEMBERLAKUAN PPKM NASIONAL
SERTA SURAT EDARAN (SE) DIRJEN DUKCAPIL
DAN SURAT EDARAN (SE) BUPATI KABUPATEN KEPAHIANG//
DINAS KEPENDUDUKAN DAN
CATATAN SIPIL/ HARUS MENIADAKAN SEMENTARA LAYANAN PEREKAMAN E-KTP/ SELAMA PPKM
DARURAT BERLAKU// HAL TETERSEBUT DILAKUKAN KARENA LAYANAN PEREKAMAN E-KTP MEMILIKI
RESIKO PENULARAN VIRUS CORONA YANG TINGGI// SELAIN JUMLAH PEMOHON YANG BANYAK/ PADA
SAAT PEREKAMAN E-KTP/ MASYARAKAT JUGA HARUS MEMBUKA MASKER WAKTU PEREKAMAN//
SEHINGGA RESIKO PENULARAN VIRUS CORONA ANTARA PETUGAS DAN MASYARAKAT MENJADI
SNGAT TINGGI// SELAIN ITU KABID KEPALA BIDANG PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN OLY
STEPEU MENGATAKAN/ DISPENDUKCAPIL KEPAHIANG JUGA MENILAI PEREKAMAN E-KTP BARU
BUKAN MENJADI KEPERLUAN MENDESAK UNTUK PADA SAAT INI//
"UNTUK SEMENTARA PEREKAMAN E-KTP DITIDAKAN// DIKARENAKAN TINGGINYA KASUS COVID-19 SAAT INI/ MENGIGAT JUGA PEMEBERLAKUAN PPKM SERTA ADANYA SE DARI DIRJEN DUKCAPIL DAN BUPATI KEPAHIANG", UNGKAPNYA//
IA JUGA MENAMBAHAKAN/ UNTUK LAYANAN
PENCETAKAN SURAT KEPENDUDUKAN YANG LAIN SPERTI KARTU KELUARGA/ AKTE KELAHIRAN
DAN KIA BISA DILAKUKAN SECARA DARING// MASYARAKAT DAPAT MENDAFTAR MELALUI
WASHAP DUKCAPIL DAN DAPAT MENCETAK SENDIRI DUKUMEN KEPENDUDUKANNYA YANG TELAH
DIKIRIM DISPENDUKCAPIL MELALUI WASHAP//(aa)