Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

GARA-GARA PERCIKAN AIR, BERUJUNG JERUJI BESI

Jumat, 09 Juli 2021 | Juli 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:50:55Z
Pelaku tindak pidana kekerasan dengan terang-terangan dengan mengunakan tenaga bersama terhadap terhadap orang sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KHUP pidana, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.Tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat- syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang–Undang. Adapun pelaku pengeroyokan terhadap MS (54) Warga Desa Tebing Penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Berjumlah 5 orang, adapun pelaku yang berhasil diamankan:
 -YS, 45 Tahun, laki - laki, Tani, Islam, Desa Tebing Penyamun Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang
- ED, 33 Tahun, laki - laki, Tani, Islam, Desa Tebing Penyamun Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang
- DU, 30 Tahun, laki - laki, Tani, Islam, Desa Tebing Penyamun Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang
- PN, 29 Tahun, laki - laki, Tani, Islam, Desa Tebing Penyamun Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang
- YK, 18  Tahun, laki - laki, Tani, Islam, Desa Tebing Penyamun Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang.

Dalam hal tindak pidana kekerasan pengeroyokan tersebut, membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut. 
"memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan pengeroyokan terhadap MS (45), saat hendak berangkat kekebun dan di hadang oleh pelaku dan teman-temannya. Korban mengalami luka yang cukup serius di bagian wajah, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi", jelas Kasat AKP Welliwanto Malau, S.ik, MH.

Pelaku tindak kekerasan pengeroyokan terhadap MS (45), berhasil diamankan pada hari jumaat 2 juli 2021 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Desa Tebing Penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Adapun keronologis kejadian, saat pelaku dan pelapor bersamaan mencuci kendaraan mereka di tempat pencucian yang berada di Desa Tebing Penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang dan saat itu pelapor terkena percikan air dari sepeda motor saudara YS yang saat bersamaan saudara YS dan terlapor bersamaan mencuci Sepeda motor kemudian saat itu juga istri saudara YS yang bernama saudari TT yang juga ada di pemandian tersebut mengomel dan terjadilah cekcok mulut antara Pelapor dengan saudara TT, melihat hal tersebut saudara YS langsung mendekati pelapor dan mencabut sebilah parang dari sarungnya yang ada di pinggang Pelapor kemudian saat yang bersamaan ada saudara ML sehingga saudara ML melerai kejadian tersebut setelah itu saudara YS pulang dan pelapor langsung berangkat menuju ke kebun miliknya saat di perjalanan pelapor di Hadang oleh saudara YS, saudara ED, saudara DU, saudara PN dan saudara YK dan saat itu juga terjadi pengeroyokan terhadap pelapor sehingga pelapor mengalami luka robek di alis mata sebelah kanan, luka lecet di pelipis mata kanan, memar di bagian pelipis mata sebelah kanan, memar dan bengkak di Kepala sebelah kanan, memar dan bengkak di batang hidung, luka lecet di tangan kanan, dan luka robek di bahu sebelah kiri, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Untuk saat ini pelaku pengeroyokan telah diamankan pihak kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(aa)