Rapat dihadiri Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, BKSDA Provinsi Bengkulu dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Kepahiang.
Dalam sambutannya Bupati Kepahiang mengatakan pelaksanaan kegiatan GTRA memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial.
Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara badan pertanahan nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya.
“Tujuan reforma agraria di antaranya, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria dan panduan pelaksanaan GTRA,” kata Bupati.
Kepala BPN Kabupaten Romeli Santiago Abas,S.IT, MH juga mengutarakan bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut telah dibentuk kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria di tingkat pusat dan daerah.
Sebagai tindak lanjut, kata Romeli tanggal pembentukan tim gugus tugas reforma agraria melalui surat keputusan Bupati Kepahiang nomor 35.1-137 tahun 2021 tanggal 15 februari 2021 yang diketuai oleh Bupati Kepahiang dan beranggotakan 23 orang. Serta tim gugus tugas agraria Kabupaten Kepahiang dibentuk surat kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang nomor : 5/SK - 17.18/V/ 2021 tanggal 3 mei 2021, tentang Tim pelaksana harian Gugus Tugas Agraria Kabupaten Kepahiang anggaran 2021 sebgai perwujudan penguatan kelembagaan pelaksanaan Agraria di Kabupaten Kepahiang.
“Saya minta anggota tim yang telah ditunjuk dapat bekerja bersama-sama untuk mewujudkan tujuan reforma agraria,” lontarnya.
Diharapkannya pula, melalui itu diperoleh kesepahaman dan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas reforma agraria di tingkat kabupaten.(aa)