KEPAHIANGNEWS - Selain mobil dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Ternyata mobil dinas hibah dari Kementrian pembangunan daerah tertinggal (KPDT) di Kabupaten Kepahinag menunggak pajak. Adapun mobil dinas KPDT yang menunggak pajak sebanyak 28 unit dari 28 desa yang diberikan bantuan tersebut.
Dari tunggakan pajak mobil dinas KPDT untuk daerah tertinggal tersebut, jika dikalkulasikan berjumlah cukup besar Rp 242.926.000 rupiah. Untuk yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak mobil dinas adalah kelompok yang mengelola dan bertanggung jawab atas aset yang dipercayakan tersebut. Untuk mobil dinas, ada beberapa kelompok yang jumlahnya cukup besar jumlah pajak yang belum dibayar.
Seperti yang di ungkapkan, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Lantas Iptu. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH mengungkapkan, data yang diperoleh adalah dari data samsat Kabupaten Kepahiang, mayoritas tunggakan MOBNAS KPDT lebih dari satu tahun. mengakibatkan tunggakan hingga mencapai Rp 11 jutaan.
Fery juga menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, maka pihak-pihak yang menunggak, sudah termasuk sudah melawan hukum. "Jika kedepan tidak ada juga melakukan pembayaran pajak, jangan salahkan jika pihak kepolisian melakukan tundakan," tambah Fery.(aa)